GOWA, Eranasional.com – Kejari Gowa tegaskan akan segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani.
“Secepatnya kami akan menetapkan tersangka,” ungkap Yeni Andriani,”Selasa 19 September 2023.
Tidak hanya itu, Kejari Gowa masih menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui kerugian negara selama tahun 2018-2023.
“Kami juga belum bisa menyebutkan total kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus dugaan korupsi JKN 2018-2023, kita masih menunggu audit BPK,”tuturnya.
Sementara itu Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, Drg. Rahmawati menyebutkan ada sejumlah dokumen yang di amankan oleh penyidik Kejari Gowa saat penggeledahan.
“Semua dokumen yang dibutuhkan telah di sita oleh Kejari Gowa,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan