Kejari Kabupaten Gowa menyita sejumlah dokumen usai menggeledah ruangan manajemen RSUD Syekh Yusuf Gowa, Selasa 19 September 2023. (Foto: Eranasional)

Ditanya terkait berapa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini, Yeni Andriani mengaku akan berkoordinasi dengan pihak BPK.

“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung berapa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf,” tuturnya.

Dirinya menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gowa akan transparan terkait penanganan penyidikan RSUD Syekh Yusuf.

“Saya tekankan, apabila ada yang mencoba melakukan intervensi dan lain-lainnya kepada pihak kejaksaan, maka kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Yeni Andriani berharap agar seluruh masyarakat kabupaten Gowa memberikan kepercayaan kepada Kejari Gowa dalam bekerja termasuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf.