JAKARTA, Eranasional.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah nonmeklatur fasilitas kesehatan (faskes) tingkat kelurahan yang sebelumnya bernama Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 636 Tahun 2023 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang ditandatangani Heru Budi.
“Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan, dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu,” kata Heru Budi melalui siaran pers resmi, Senin (2/10/2023).
Nonmenklatur tiap Puskesmas untuk tingkat kelurahan di Jakarta juga dituangkan dalam daftar lampiran di beleid tersebut.
“Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” terangnya.
Sebagai contoh, Puskesmas Kelurahan Lenteng Agung 1 Kecamatan Jagakarsa akan berubah namanya menjadi Puskesmas Pembantu Lenteng Agung 1.
Kepgub ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut yaitu sejak 1 Januari 2023.
Tinggalkan Balasan