Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Foto: Ist)

Tanggapan Polisi

Saat dikonfirmasi Kanit Laka Polres Metro Depok, AKP Murtoni membenarkan telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Margonda Raya, tepatnya di putran balik depan RM Simpang Raya, Selasa (3/10).

“Saya menerima laporan itu. telah terjadi laka lantas antara dua pengemudi kendaraan bermotor roda dua di Jalan Margonda Raya, di putaran balik depan RM Simpang Raya pada selasa kemarin,” kata Murtoni.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penanganan sesuai prosedur. Korban yang mengalami luka berat langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, dan melakukan olah TKP, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Kami juga mengamankan dua sepeda motor yang terlibat kecelakaan itu,” jelasnya.

Sedangkan, untuk proses hukum selanjutnya, kepolisian mengedepankan azas kemanusiaan terlebih dulu. Artinya, menunggu para pihak yang terlibat sembuh dari luka-lukanya.

“Mengenai proses hukum selanjutnya, kami akan proses apabila para pihak sudah sehat semuanya, akan kita panggil untuk dimintai keterangannya. Apakah bisa dimediasikan atau berlanjut proses hukumnya, tergantung mereka maunya seperti apa,” ucap Murtoni.

“Intinya, kita mengedepankan azas kemanusiaan dan praduga tak bersalah,” sambungnya.

Untuk diketahui, pada Pasal 310 UU Lalu Lintas yang di dalamnya mengatur permasalahan kecelakaan lalu lintas menyebutkan sanksi hokum akibat peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan rusaknya benda dipenjara maksimal 6 bulan, luka ringan maksimal 1 tahun penjara, luka berat dipenjara maksimal 5 tahun, dan meninggal dunia dihukum penjara maksimal 6 tahun.