Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya tewas. (Foto: Ist)

Setelah itu, Ronald memperagakan dirinya keluar dari Room 7 sambil menggandeng Dini, lalu menuju lift sisi utara yang terhubung dengan basement, dan salah satu tangannya menenteng botol berisi miras Tequila yang tersisa.

Diketahui, Ronald sempat memukul kepala Dini dengan botol miras sebanyak dua kali.

Setelah proses rekonstruksi di Room 7 Blackhole KTB Surabaya selesai, petugas langsung memasang kembali police line di ruangan itu.

Kompol Teguh memastikan pihaknya akan menangani kasus ini dengan profesional, tanpa intervensi pihak manapun.

“Kami bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun. Kami bekerja secara prosedural dan profesional untuk mencari fakta-fakta yang sebenarnya dari perkara hilangnya nyawa dari korban,” jelas Teguh.

Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan yang hukumannya 12 tahun penjara.