Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. (Foto: Eranasional/Ist)

“Jangankan untuk mendukung salah satu calon di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024, memberikan tanda like atau suka terhadap postingan foto atau tanda gambar salah satu dari peserta Pemilu dan Pilkada serentak, maka bisa terkena sanksi,” sambungnya.

Tidak hanya kepada ASN, Bahtiar mengatakan, larangan ini juga berlaku bagi pegawai Non ASN, karena gajinya dibayar menggunakan uang negara.

Karena itu, menginstruksikan kepada Pj Sekda Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, untuk mengumpulkan para pegawai Non ASN, dan memberikan mereka pengarahan terkait aturan ini.

“ASN harus tegak lurus pada konstitusi, dan wujudnya adalah netral dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.