PEKALONGAN, Eranasional.com – Seorang kepala toko Mixue, berinisial RAH (26) berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota karena sudah menggelapkan uang tunai Rp 252 juta dari tempat kerjanya.
Pelaku yang berasal dari Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan ini mengaku bahwa uangnya sudah habis untuk modal judi online.
“Pelaku merupakan kepala toko dan uang hasil penggelapan tersebut sebesar Rp 252 juta, ia gunakan untuk judi online,” kata Kasatreskrim, AKP Sumaryono didampingi Kasubsi Penmas Sihumas, Iptu Purno Utomo saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (17/10/2023).
Ia menjelaskan, kasus penggelapan itu bermula ketika pemilik toko meminta tersangka untuk melakukan penyetoran uang tunai melalui bank.
“Sebagai kepala toko, tersangka bertanggung jawab melakukan penyetoran uang tunai harian selama seminggu melalui bank. Penyetoran terakhir pada tanggal 15 April 2023,” kata kasatreskrim.
Lalu, untuk setoran pada tanggal 16 sampai 23 April 2023 terpaksa harus ditunda pada minggu berikutnya. Karena, bank saat itu libur lebaran yakni dari tanggal 19 sampai 25 April 2023.
“Hingga tanggal 2 Mei 2023, korban merasa belum mendapatkan setoran dari tersangka. Akhirnya, korban menghubungi tersangka untuk segera menyetorkan uang tersebut, namun RAH berjanji akan melakukan penyetoran ke bank pada tanggal 3 atau 4 Mei 2023,” bebernya.
Setelah beberapa kali dihubungi dan tak kunjung melakukan penyetoran. Korban pun merasa curiga, lalu menanyakan keberadaan uang tersebut ke salah satu saksi lainnya. Dan ternyata, uang tunai itu sudah dibawa oleh tersangka.
“Korban kembali menghubungi tersangka, akan tetapi saat itu tersangka sedang berada diluar kota. Lalu, saat tersangka sudah berada di Pekalongan korban mengajak ketemuan di salah satu kafe. Disitu, tersangka mengakui sudah menggunakan uang tersebut untuk judi online,” ujarnya.
Pihak Polres Pekalongan Kota mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 22 lembar foto print out data penjualan harian dari tanggal 16 April 2023 sampai dengan 7 Mei 2023.
Lalu, 1 lembar surat pemberitahuan laporan penjualan Toko Mixue periode tanggal 16 April 2023-7 Mei 2023 dengan transaksi tunai sebesar Rp 252.150.000 yang dikeluarkan oleh PT tanggal 29 Agustus 2023.
“Dan, 1 bendel surat lamaran pekerjaan atas nama tersangka. Untuk tersangka, kami jerat pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (em-aha)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan