Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham, saat diwawancarai di Mapolda Sulsel, Rabu 18 Oktober 2023. (Foto: Eranasional/Rio)

“Karena hubungannya berjalin lama sehingga mereka kerap melakukan hubungan suami istri berkali kali,”bebernya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap FN yakni Pasal 13 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, 3, 4 dan pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Saat ini oknum polisi Bripda FN telah diamankan dan akan diterapkan Sidang Kode Etik Profesi Polri.

“Bila ditemukan tindakan pidana akan diproses secara pidana pula oleh Direktorat Kriminal Umum,”pungkasnya.