“Kasus ini masih dikembangkan penyidik. Sementara ini menggunakan Pasal2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.

Pelaku Berbagi Peran

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan FRW dan HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, FRW merupakan karyawan sebuah bank cabang BSD, sedangkan HS sebagai pemasok KTP palsu.

“FRW semula adalah karyawan bank dengan suaminya itu (HS) membuka rekening fiktif,” kata Didik.

“Bahkan ada KTP dengan identitas suaminya dengan 10 nama dan alamat berbeda,” sambungnya.

Dengan memanfaatkan statusnya sebagai karyawan bank, FRW mampu membuka rekening nasabah priority untuk HS. Pembukaan rekening tersebut menggunakan identitas palsu.

Karena dianggap nasabah priority, HS mendapatkan fasilitas kartu kredit senilai Rp500 juta.