BANTEN, Eranasional.com – Dengan menggunakan 41 KTP palsu, sepasang suami istri (pasutri) berhasil mengajukan kartu kredit di sebuah bank di BSD, Tangerang. Mereka pun berhasil membobol bank sebesar Rp5,1 miliar.

Pasutri itu berinisial FRW alias Febriana dan HS alias Hade. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

FRS, istri, merupakan karyawan di salah satu cabang bank di BSD. Aksi pembobolan bank tersebut dilakukan sejak 2020.

Akibat perbuatannya, kedua ditangkap di rumah kontrakannya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/10). Keduanya ditangkap oleh penyidik Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan keduanya ditahan di Rutan Serang.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari kedia,” kata Didik, Kamis (26/10).

Pasutri tersebut terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo UU Tipikor.