JAKARTA, Eranasional.om – Baru sehari diterapkan, Polda Metro Jaya memutuskan untuk kembali meniadakan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi.

“Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Ditlantas tidak akan melakukan penilangan, tapi tetap melakukan imbauan,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Kamis (2/11/2023).

Adapun alasan meniadakan kembali tilang uji emisi, Latif mengaku bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Berdasarkan itu, pihak kepolisian akan lebih gencar melakukan sosialisasi.

“Banyak masyarakat yang komplain. Maka dari itu, mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, mengimbau, tapi tidak ada penilangan,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Latif, kepolisian bersama stakeholder terkait akan melakukan uji emisi di beberapa titik di Jakarta. Hanya, fokusnya melakukan sosialisasi terhadap para pengendara.

“Kami akan berkoordinasi kembali dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” ucap Latif Usman.

57 Kendarang Terjaring Tilang Uji Emisi

Pada, Senin (1/11) kemarin, tilang uji emisi digelar di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. Hasilnya, sebanyak 77 kendaraan bermotor ditilang.

Operasi penegakan hukum ini kerja sama Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan razia tilang uji emisi ini, petugas menjaring ratusan kendaraan yang melintas.

“Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total, ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua,” kata Asep, Rabu (1/11).

Asep mengklaim selama ini pihaknya sangat gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal kewajiban melakukan uji emisi. Bahkan, juga memberikan edukasi kepada masyarakat dengan berbagai cara dan pendekatan.

“Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara,” pungkasnya. (*)