Ketiganya kemudian bersepakat melakukan percobaan pembunuhan. AI kemudian menjebak korban dengan dalih meminta ditemani untuk menemui rekan bisnisnya, dan dituruti oleh Bripka Taufan.

Selanjutnya, dengan menggunakan mobilnya, korban bersama tiga pelaku pergi. Namun, di tengah perjalanan tiga pelaku melancarkan aksi percobaan pembunuhan.

“Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jarinya dan mengeluarkan darah,” terangnya.

Agar korban tidak berontak, pelaku berhasil mengikat kedua kaki korban dengan lakban. Begitu juga dengan mulut korban, dibekap dengan lakban plastik, kemudian diancam akan dibunuh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku, AI, N dan S. kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Rio. (*)