TANGERANG, Eranasional.com – Seorang anggota Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto diperas Rp500 juta saat menjadi korban percobaan pembunuhan dengan pelakunya adalah oknum Pekerja Harian Lepas (PLH) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial AI (37).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan perbuatan tersebut dilakukan AI di Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Tangerang, Rabu (18/10) lalu. Dia dibantu oleh dua rekannya berinisial N (40) dan S (37).
“Karena merasa tertekan dan takut, saat itu korban menyanggupi permintaan tersangka, akan memberikan uang Rp500 juta,” kata Rio di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023).
Kepada tersangka, Bripka Taufan beralasan harus menjual mobilnya terlebih dahulu, sehingga dia dilepaskan dan dibiarkan pulang.
“Dengan alasan akan menjual mobilnya, korban yang sempat diikat, dilepaskan oleh para tersangka dan diperbolehkan pulang,” jelas Rio.
Motif Pelaku
Kata Rio, AI merupakan otak yang merencanakan pembunuhan dan pemerasan terhadap Bripka Taufan. Sebab, dia sakit hati lantaran istri korban memberitahu alamatnya kepada seseorang yang sedang mencarinya.
“AI merasa sakit hati karena keberadaannya diberitahu oleh istri korban. Lalu, dia menceritakan kepada tersangka N dan S,” ujar Rio.
Ketiganya kemudian bersepakat melakukan percobaan pembunuhan. AI kemudian menjebak korban dengan dalih meminta ditemani untuk menemui rekan bisnisnya, dan dituruti oleh Bripka Taufan.
Selanjutnya, dengan menggunakan mobilnya, korban bersama tiga pelaku pergi. Namun, di tengah perjalanan tiga pelaku melancarkan aksi percobaan pembunuhan.
“Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jarinya dan mengeluarkan darah,” terangnya.
Agar korban tidak berontak, pelaku berhasil mengikat kedua kaki korban dengan lakban. Begitu juga dengan mulut korban, dibekap dengan lakban plastik, kemudian diancam akan dibunuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku, AI, N dan S. kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Rio. (*)
Tinggalkan Balasan