SK yang dimaksud adalah tentang penetapan status penggunaan lahan tanah milik Pemkot Depok dari Perumahan Graha Candi Sawangan.
Dalam SK itu, lahan seluas 9.000 meter persegi akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Depok untuk pembangunan SMAN 10 Kota Depok dan 1.000 meter persegi untuk pembangunan UPT Pendidikan TK dan SD Kecamatan Bojongsari.
“SK baru sedang diproses oleh Sekda, dan Insya Allah hasilnya akan menjadi kebaikan bersama,” ujar Tina.
Penjelasan Kepala BKD Kota Depok

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan lahan SMAN 10 hanya seluas 7.777 meter persegi. Berdasarkan itu, Wahid membantah tudingan yang menyebutkan pembangunan Kantor kelurahan Curug mencaplok lahan milik sekolah.
Katanya, luas lahan itu ditetapkan setelah UU No. 24 Tahun 2014 menyatakan kewenangan pendidikan menengah dalam hal ini SMA dan SMK menjadi kewenangannya provinsi.
“Jadi yang benar, lahan SMAN 10 Depok luasnya 7.777 meter persegi. Di dalamnya termasuk ada 1.000 meter yang tempat tanaman-tanaman arboretum,” jelas Wahid, Kamis (16/11/2023).
Diakui Wahid, ketika lahan SMAN 10 masih milik Pemkot Depok, lahan yang ditetapkan itu seluas 10.000 meter persegi. Rinciannya, 9.000 meter persegi untuk sekolah dan 1.000 meter persegi untuk arboretum.
Tinggalkan Balasan