Lalu, pada 2017, Pemkot Depok hanya menyerahkan lahan SMAN 10 seluas 7.777 meter persegi ke Pemprov Jawa Barat. Itu sudah termasuk 1.000 meter persegi untuk arboretum.
“Yang 7.777 meter persegi itu enggak akan kami ganggu-ganggu. Itu memang sudah kami ikhlaskan untuk SMA yang kewenangannya sudah menjadi kewenangan Pemprov Jabar,” terangnya.
Dengan demikian, kata Wahid, lahan sisa seluas 2.233 meter persegi akan menjadi lokasi pembangunan Kantor Kelurahan Curug. Kendati demikian, dia memastikan siswa di SMAN 10 tidak akan kehilangan lahan terbuka.
“Jadi saya kira kebutuhan sekolah terfasilitasi, kebutuhan masyarakat untuk layanan kelurahan juga terfasilitasi. Sudah tidak ada masalah,” imbuh Wahid.

Awal Mula Permasalahan
Pada 2013, Pemkot Depok mendapatkan fasilitas umum dari perusahaan swasta, yakni PT Graha Candi Sawangan berupa lahan seluas 10.000 meter persegi. Surat keputusan Wali Kota Depok pun dikeluarkan dengan Nomor 593/335/KPTS/DPKKA/Huk/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang penetapan status penggunaan lahan tanah milik Pemkot Depok dari perumahan Graha Candi Sawangan.
Dalam Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2013 disebutkan bahwa 9.000 meter persegi luas tanah itu digunakan untuk pembangunan SMAN 10 Depok.
Perdebatan mulai terjadi ketika pihak Kelurahan Curug melakukan pengukuran lahan pada 4 Oktober 2023 menyatakan luas tanah yang akan mereka gunakan seluas 2.122 meter persegi.
Dari 2.122 meter persegi itu, 856 meter persegi di dalamnya adalah area lapangan olahraga milik SMAN 10 Depok yang berpotensi hilang.
Maka itu, para orang tua siswa berupaya agar rencana pembangunan Kantor Kelurahan Curug tetap berjalan tapi luas yang diperuntukkan sesuai dengan keputusan Wali Kota Depok. (*)
Tinggalkan Balasan