Namun selama pacaran kata dia, keduanya sering melakukan hubungan badan.
“Itu malam kami lakukan empat kali tapi selama pacaran kami sering melakukannya,”tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Moncongloe, Kabupaten Maros pada Senin, 20 Oktober 2023 dini hari.
“Pelaku kita tangkap kurang dari 12 jam,”ujar Kombes Ngajib, saat menggelar konferensi pers di Makassar, Senin 20 November 2023.

Namun saat akan ditangkap kata Ngajib pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di kedua kakinya.
“Dari hasil penyidikan pelaku dengan korban inisial (T) sudah berhubungan sejak 2018. Saat melakukan hubungan badan, pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban,”jelas Kombes Ngajib.
Tinggalkan Balasan