DEPOK – DPRD Kota Depok melaksanakan Sidang Paripurna secara virtual dalam Penyampaian Laporan Anggaran terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2021.
Sidang secara virtual itu diikuti oleh Ketua DPRD Kota Depok. H.T.M. Yusuf Syah putra, Pjs. Wali Kota Depok, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, anggota DPRD Kota Depok, Pimpinan OPD dan unsur Forkopimda Kota Depok, Pimpinan BUMD, rekan LSM dan wartawan di lingkungan Pemerintahan Kota Depok.
Ketua DPRD Kota Depok, H.T.M. Yusufsyah Putra menyampaikan bahwa Sidang Paripurna ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menyusun, Mengajukan, dan Menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD merupakan kewenangan Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Laporan Hasil Pembahasan Rancangan APBD Kota Depok T.A. 2021 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021, yang juga telah disepakati Pjs. Wali Kota dan DPRD Depok tertanggal 12 Oktober 2020. Tentunya memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang, dan berbagai arah kebijakan baik dari Pemerintah Pusat maupun Jawa Barat.
Tinggalkan Balasan