Kemudian, pengarahan kebijakan pembiayaan TA 2021 terutama untuk menutup defisit anggaran akibat tingginya kebutuhan belanja daerah. Nantinya, penerimaan akan diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) yang angkanya masih bersifat prediksi sementara.

Oleh karena itu, dalam pembahasan Raperda APBD tahun 2021 tersebut salah satu yang utama memastikan terpenuhinya anggaran belanja daerah yang bersifat ‘Mandatory Spending’ untuk anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dana kelurahan, yang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Selanjutnya, membahas penyesuaian perubahan maupun penggeseran dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2021. Berupa program serta kegiatan Pemerintah Kota Depok yang merupakan kumpulan kegiatan perangkat daerah Pemkot Depok disusun bedasarkan KUA dan PPAS APBD T.A 2021.

Dalam Raperda APBD tahun 2021 terdapat penyesuaian dan penggeseran, diantaranya:

  1. Penyesuaian pemetaan program kegiatan berdasarkan KEPMENDAGRI Nomor 050-3708 tahun 2020 yang merupakan pemutakhiran dari PERMENDAGRI nomor 90 tahun 2019, tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perncanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
  2. Perubahan pagu belanja daerah terkait belanja pegawai yang disebabkan adanya surat edaran Mendagri nomor 900/5663/SC, mengenai penambahan penghasilan kepada pegawai ASN di lingkungan Pemda tertanggal 12 Oktober 2020 setelah KUA PPAS disepakati.
  3. Pengusulan perubahan anggaran belanja yang issbabkan oleh kebutuhan maupun kondisi yang mendesak termasuk program prioritas Pemkot Depok Tahun 2021, sehingga memerlukan perubahan ataupun penggeseran anggaran.

Perubahan-perubahan tersebut telah dirangkum dalam berita acara finalisasi hasil pembahasan rancangan APBD Kota Depok T.A 2021, tentunya tak terpisah dari persetujuan dalam Sidang Paripurna ini.

Setelah mengetahui, menelaah, membahas dan menyepakati bersama perubahan dan perbaikan rancangan Perda tentang APBD T.A 2021. Pada prinsipnya hal itu sejalan dengan RKPD tahun 2021, yang mengusung tema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial, serta Menitik Beratkan kepada Penekanan Dampak Pandemi Covid-19.

Setelah dilakukan serangkaian pendalaman dan pembahasan materi Raperda tentang APBD T.A 2021 yang melipatkan perangkat daerah di lingkup Pemkot Depok, maka dengan ini Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan struktur APBD T.A 2021, sebagai berikut:

  1. Pos pendapatan sebesar 2 Triliun, 962 Miliar 256 juta 637 ribu 524 rupiah (Rp. 2.962.256.637.524), dengan rincian sebagai berikut:
    1. PAD sebesar 1 trilun 337 miliar 232 juta 519 ribu 157 rupiah (Rp1.337.519.157,-).
    1. Pendapatan transfer sebesar 1 triliun 493 miliar 910 juta 418 ribu 367 rupiah (Rp1.493.910.367,-).
    1. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 131 miliar 113 juta 700 ribu rupiah (Rp131.113.700.000,-)
  2. Pos belanja daerah sebesar 3 triliun 549 miliar 420 juta 315 ribu 300 rupiah (Rp3.549.420.315.300,-), dengan rincian rincian sebagai berikut:
    1. Belanja operasi sebesar 2 triliun 636 miliar 161 juta 60 ribu 780 rupiah (Rp2.363.161.060.780,-)
    1. Belanja modal sebesar 814 miliar 259 juta 254 ribu 520 rupiah (Rp814.259.254.520,-)
    1. Belanja modal tidak terduga sebesar 99 miliar.
  3. Pos pembiayaan sebesar 587 miliar 163 juta 677 ribu 776 rupiah (Rp587.163.677.776,-), dengan rincian sebagai berikut:
    1. Penerimaan pembiayaan sebesar 587 miliar 163 juta 677 ribu 766 rupiah (Rp587.163.677.766,-)

Selanjutnya diingatkan kepada Pemkot Depok agar dalam melaksanakan program dan kegiatan tahun 2021 harus mengacu kepada RKPD Kota Depok T.A 2021 yang sudah ditetapkan. Di samping itu, dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan berdasarkan skala prioritas, serta berpegang teguh dan berpedoman kepada kententuan peraturan perundang-undangan.