JAKARTA, Eranasional.com – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi sekolah melaksanakan rapat di waktu kegiatan belajar mengajar (KBM).
SE ini diterbitkan merespon kejadian beberapa waktu lalu di salah satu Sekolah Dasar ( SD) di Johar Baru, Jakarta Pusat, yang memulangkan anak didiknya di jam belajar karena guru-guru rapat.
“Ya, saya buat edaran hari ke sekolah-sekolah agar menjalani dan melayani KBM sesuai kalender pendidikan, sesuai ketentuan yang ada. SD masuk jam berapa, SMP masuk jam berapa,” kata Plt Kadis Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, Selasa, 28 November 2023.
Dia menegaskan, sekolah tidak boleh mengurangi jam belajar siswa. Dengan begitu, rapat hanya boleh dilakukan setelah jam belajar selesai.

“Tidak boleh mengurangi atau mengganggu jam efektif sekolah. Jika ada kegiatan selain belajar mengajar, misalnya rapat, harus dilaksanakan setelah itu,” tuturnya.
Susilo memberitahu, apabila ada kondisi yang tidak memungkinkan diadakannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka harus ada izin dari sejumlah pihak, seperti pengawas hingga Suku Dinas Pendidikan.
Kepergok Pj Gubernur DKI
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang sedang melakukan peninjauan di Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023 pagi mendapati sejumlah siswa pulang sekolah pada pukul 08.30 WIB.
Dengan polosnya anak-anak itu berebut bersalaman dan Heru melayani sambil membagikan topi serta tempat pensil. Saat itulah Heru Budi bertanya kepada anak-anak itu mengapa tidak pergi ke sekolah. Sebab, seharusnya pukul 08.30 WIB proses belajar mengajar masih berlangsung.
“Kenapa di sini, kok nggak sekolah?” tanya Heru kepada para siswa.
“Sekolah, Pak, sudah pulang, Pak,” jawab para siswa bersamaan.
“Kok sudah pulang?” tanya Heru Budi lagi. “Gurunya rapat, Pak” jawab para siswa.
Terkejut mendengar jawaban siswa, Heru lantas menghentikan langkahnya. Dia mengeluarkan ponselnya dan menelepon Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo.
Dalam telepon itu, Heru meminta Purwosusilo memanggil Kepala SDN 09 Tanah Tinggi, Johar Baru.
“SDN 09 Tanah Tinggi Johar Baru ya, anaknya disuruh pulang. Jam berapa ini, jam setengah sembilan, disuruh pulang karena gurunya mau rapat. Enggak benar ini, ditegur, telepon sekarang,” tegas Heru.
Belakangan diketahui, kepala SDN 09 ternyata memulangkan siswa lebih cepat karena hendak melakukan rapat persiapan penilaian kepala sekolah.
Purwosusilo mengatakan rapat itu digelar untuk persiapan penilaian kinerja kepala sekolah. Penilaian itu rencananya dilakukan Jumat lalu.
“Benar bahwa kepala sekolah memulangkan anaknya lebih awal dari jam seharusnya,” ujar Purwosusilo.
“Jadi penilaian kepala sekolah itu terkait dengan performanya sekolah seperti apa, kemudian administrasinya seperti apa,” sambungnya.
Purwosusilo menegaskan memulangkan siswa demi rapat tidak boleh terjadi. Dia mengatakan Kepala Sekolah SDN 09 tersebut telah diberi peringatan dan membuat surat pernyataan.
“Dalam rangka pembinaan, kami berikan peringatan. Dan juga membuat surat pernyataan jika nanti melakukan kelalaian atau kesengajaan lagi akan kita proses secara hukuman disiplin,” ujarnya. (*)
Tinggalkan Balasan