Pasal 74 ayat 2 huruf b UU LLAJ disebutkan bahwa penghapusan registrasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

“Langkah ini kami tempuh sesuai dengan Undang-undang yang mengatur. Disitu jelas ada aturan yang mengatur,” katanya

Restu menegaskan bahwa total 1,046.700 juta kendaraan yang dihapus tersebut merupakan data yang dikumpulkan sejak 1990 hingga 2019.

Meski telah dilakukan penghapusan data, kata Restu, kendaraan itu tidak termasuk bodong, dan tetap bisa digunakan.

“Kendaraan tidak termasuk bodong. Tetap bisa digunakan,” katanya

Lebih lanjut, Restu menyampaikan kepada pemilik kendaraan agar mengambil opsi dengan meminta data kendaraannya untuk dihapus agar bisa bebas pajak.

Apabila kendaraan itu tidak lagi digunakan atau hilang atau sudah mau dijadikan sebagai barang antik.

“Jadi ini bisa jadi pilihan buat masyarakat yang kami sarankan jika menghapus data kendaraannya. Baik itu mau digunakan seperti barang antik atau pun kendaraannya itu sudah lama hilang dan tidak mau register ulang datanya, agar segera melapor agar tidak menjadi beban hutang terhadap pajaknya,” pungkasnya. (*)