MAKASSAR, Eranasional.com – Sebanyak 1 juta data kendaraan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak membayar pajak kini telah dihapus.
Penghapusan data kendaraan itu dilakukan langsung oleh Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Bapenda Sulsel dan Jasa Raharja.
“Total ada 1,046.700 juta data kendaraan yang dihapus. Data itu dihimpun dari 4,5 juta lebih kendaraan yang beroperasi,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto, saat dikonfirmasi, Selasa 4 Desember 2023.
Dia menjelaskan bahwa penghapusan data itu dilakukan karena pemilik kendaraan tak kunjung melakukan registrasi ulang dalam waktu 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
Sehingga, dapat diartikan jika kendaraan mereka telah menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 7 tahun.
“Penghapusan data kendaraan dikarenakan tidak menyelesaikan pembayaran pajak setelah 5 tahun masa aktif STNK di tambah 2 tahun berturut-turut tak bayar pajak,” ungkapnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa penghapusan data itu dilakukan berdasar dengan UU 22/2019 tentang lalu lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 ayat 2 huruf b UU LLAJ disebutkan bahwa penghapusan registrasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
“Langkah ini kami tempuh sesuai dengan Undang-undang yang mengatur. Disitu jelas ada aturan yang mengatur,” katanya
Restu menegaskan bahwa total 1,046.700 juta kendaraan yang dihapus tersebut merupakan data yang dikumpulkan sejak 1990 hingga 2019.
Meski telah dilakukan penghapusan data, kata Restu, kendaraan itu tidak termasuk bodong, dan tetap bisa digunakan.
“Kendaraan tidak termasuk bodong. Tetap bisa digunakan,” katanya
Lebih lanjut, Restu menyampaikan kepada pemilik kendaraan agar mengambil opsi dengan meminta data kendaraannya untuk dihapus agar bisa bebas pajak.
Apabila kendaraan itu tidak lagi digunakan atau hilang atau sudah mau dijadikan sebagai barang antik.
“Jadi ini bisa jadi pilihan buat masyarakat yang kami sarankan jika menghapus data kendaraannya. Baik itu mau digunakan seperti barang antik atau pun kendaraannya itu sudah lama hilang dan tidak mau register ulang datanya, agar segera melapor agar tidak menjadi beban hutang terhadap pajaknya,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan