JAKARTA, Eranasional.com – Kasus positif COVID-19 kembali meningkat di DKI Jakarta. Kabar terbaru, dua pasien COVID-19 meninggal dunia.

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan dua pasien yang meninggal sudah lanjut usia (lansia), yakni 81 dan 91 tahun.

“Pasien berusia 81 tahun memiliki komorbid atau penyakit bawaan hipertensi dan belum menjalani vaksinasi dosis keempat. Sedangkan pasien yang berusia 91 tahun memiliki komorbid stroke dan gagal jantung,” kata Ngabila saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Desember 2023.

Adapun kedua pasien yang meninggal dunia itu terkonfirmasi positif COVID-19 pada November 2023. Dan, dua kasus kematian di Jakarta akibat COVID terjadi pada Desember 2023.

“Sebelumnya, Oktober dan November tidak ada kematian karena COVID di Jakarta,” tuturnya.

Dalam Sepekan Bertambah 271 Kasus

Ngabila Salama mengungkapkan, kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta kembali naik. Tercatat, dalam sepekan terakhir ada 271 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.

“Ada 271 kasus positif dalam seminggu di DKI Jakarta, dari tanggal 4-10 Desember 2023,” kata Ngabila.

Menurut dia, tren kasus positif COVID-19 di Jakarta saat ini cenderung naik. Pada periode 27 November sampai 3 Desember 2023, dilaporkan ada 80 warga terkonfirmasi positif COVID-19.

Dari seluruh pasien COVID-19 saat ini, sebanyak 90 persen di antaranya bergejala ringan dan menjalani isolasi mandiri.

“Sedangkan 10 persen bergejala sedang dan dirawat di rumah sakit,” jelas Ngabila.

Meski terjadi peningkatan kasus, Dinkes DKI Jakarta menilai penyebaran COVID-19 saat ini masih terkendali.

Meski begitu, dia mengimbau masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruang untuk menekan penularan COVID-19.

“Lebih ketat bermasker, lebih rajin mencuci tangan, jaga ventilasi udara indoor baik, hindari asap rokok,” ucap Ngabila.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjalani vaksinasi COVID-19 hingga dosis keempat. Penyuntikan dalam dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. (*)