ERANASIONAL.COM – Tim Opsnal Resintel Polsek Sungai Raya Polres Langsa meringkus seorang remaja tanggung berstatus nelayan, MF (18) Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

“BB disita dari tersangka MF sebanyak 2 paket sabu dan 6 paket ganja,” ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantor SH SIK MH, melalui Kapolsek Sungai Raya, Iptu Kun Hidayat SH, dikutip dari Serambinews.com, Senin (1/3/2021).

Kapolsek Sungai Raya menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Gampong Labuhan Keude, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal Resintel yang langsung memantau TKP melihat target sedang tiduran di ayunan gantung TPI tersebut, dan bersamanya ada benda (plastik) mencurigakan.

“Saat MF terlihat di sana tim langsung bergerak menangkapnya yang waktu itu sedang tidur di ayunan sambil memegang plastik putih,” ujarnya.

Di dalam plastik itu, tambah Iptu Kun Hidayat, ditemukan barang bukti (BB) 2 paket sabu seberat 0,23 gram, 1 kaca pirex yang ada sisa bercak sabu.

Lalu, 6 paket kecil ganja seberat 8.33 gram, 2 lembar timah rokok, buah mancis warna merah, dan handphone merk nokia warna biru, serta 2 bungkus rokok.

Remaja ini mengaku bahwa sabu-sabu yang ada bersamanya itu titipan dari seorang temannya berinisial A kini DPO.

“Saat itu terduga baru pulang dari laut dan menunggu gaji, lalu bertemu dengan A. Tersangka A menyuruh MF agar memegang pelastik berwarna putih itu,” jelasnya.

Tersangka A masih DPO ini, timpal Kapolsek, berlasan kepada tersangka MF waktu itu mau ke kantor camat sebentar untuk mengambil surat.

“Setelah pergi, DPO A ini tidak kembali lagi hingga MF tertidur di ayunan di TPI itu, dan saat itu pula Tim Gabungan Resintel datang dan menggeledah terduga,” katanya.

Saat ini aparat Polsek Sungai Raya masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap A.

Sedangkan tersangka MF dan BB kini sudah diamankan di Mapolsek Sungai Raya untuk proses penyidikan.(*)