TANGERANG, Eranasional.com – Viral video yang memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero bernopol dinas Polri dipakai untuk kampanye caleg dari Fraksi Demokrat, Zulfikar di Tangerang, Banten. Polisi telah menindak penggunaan pelat dinas pada kendaraan milik Zulfikar tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiono mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian kendaraan sipil yang menggunakan pelat dinas Polri untuk kepentingan kampanye caleg di wilayah Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 15 Desember pekan kemarin.
Dany memastikan pemilik kendaraan tersebut telah ditindak dalam bentuk penilangan.
“Kepolisian telah melakukan upaya-upaya, pertama kami koordinasi dengan Ketua Bawaslu dan Kabid Propam untuk menindaklanjuti adanya berita viral yang saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalu lintas penggunaan pelat nomor,” kata Dany, dikutip dari akun Instagram resmi @polrestatangerang, Senin, 18 Desember 2023.
Dia menyebutkan nomor pelat dinas Polri yang digunakan Zulfikar bernomor 70088-VII. Selain itu, polisi juga telah mencopot rotator dan sirene pada kendaraan Mitsubishi Pajero tersebut.
“Selain pelat nomor, kita juga mencopot sirene, rotator dan strobo yang digunakan di mobil itu,” ujarnya.
Caleg Demokrat Minta Maaf
Menanggapi itu, caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar menyampaikan permohonan maafnya.
“Saya Zulfikar, calon legislatif tingkat pusat DPR RI ingin menyampaikan klarifikasi video viral tentang adanya kendaraan pelat nomor polisi 70088-VII yang digunakan untuk menurunkan satu lembar spanduk dan menurunkan kalender tahun 2024. Saat ini saya ingin mengklarifikasi bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pribadi saya dan bukan mobil dinas milik Polri,” kata Zulfikar.
Dia pun menjelaskan bagaimana dirinya bisa menggunakan pelat nomor mobil khusus tersebut. Kata Zulfikar, dirinya mendapatkannya pelat untuk kendaraan dinasnya sebagai anggota DPR RI. Namun saat ini masa berlaku pelat dinas Polri tersebut sudah berakhir.
“Saya mendapatkan secara resmi melalui kedinasan saya. Di mana saya mendapatkan pelat tersebut menggunakan proses dan membayar pajak PNBP dalam hal untuk menggunakan kendaraan kedinasan saya sebagai anggota DPR RI,” jelasnya.
“Namun masa berlaku pelat tersebut sudah berakhir. Biar bagaimana pun saya memohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek,” lanjut Zulkifli.
Zulfikar sendiri menyatakan bahwa saat kampanye dirinya tidak berada di mobil berpelat dinas Polri tersebut. Katanya, saat itu mobil tersebut dikendarai oleh sopir pribadinya.
“Saat melaksanakan kampanye ituvsaya tidak menggunakan kendaraan tersebut, kendaraan itu dibawa oleh sopir saya dan saya tidak di dalam mobil itu, hanya sopir saya yang berada di dalam mobil tersebut saya tidak berada di dalam mobil tersebut,” tuturnya. (*)
Tinggalkan Balasan