JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara terkait kasus korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Tim Penyidik kembali melanjutkan proses penggeledahan yang berada di kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2023.
Ali menjelaskan, saat ini proses penggeledahan di kantor Pemprov Maluku Utara (Malut) masih berlangsung.
“Saat ini, kegiatan masih berlangsung dan nantinya akan kami update kembali,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di lingkungan pemprov Maluku Utara.
KPK menduga Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba menerima uang Rp2,2 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan uang miliaran itu digunakan untuk menginap di hotel dan berobat gigi.
Tinggalkan Balasan