BANYUWANGI, Eranasional.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk joget pargoy dan battle sound.
Ketua MUI Banyuwangi KH Moh Yamin mengatakan joget pargoy dinyatakan haram karena mengandung gerak dan goyangan erotis yang mengundang syahwat lawan jenis.
“Selain itu, selama ini joget pargoy juga tidak mencerminkan akhlak yang terpuji dan menodai norma kesopanan serta adat istiadat di Banyuwangi,” kata KH Yamin, Sabtu, 23 Desember 2023.
Sedangkan battle sound diharamkan jika dalam pelaksanaannya menimbulkan mudharat atau keburukan kepada orang lain seperti genteng berjatuhan, kaca rumah pecah, atau mengganggu kesehatan orang lain.

“Misalnya serangan jantung maupun membuat gendang telinga rusak, seperti yang sering terjadi,” jelasnya.
Namun, lanjut Yamin, hukum battle sound akan mubah atau boleh apabila minim dampak buruk seperti jika dilaksanakan di tanah lapang jauh dari pemukiman.
Oleh sebab itu, MUI mengimbau kepada pimpinan ormas Islam, para ulama dan tokoh masyarakat untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat khususnya umat Muslim.
“Bimbingan tersebut dilakukan pada setiap penyelenggaraan kegiatan karnaval dan sejenisnya dengan berpedoman pada tausiah ini,” ujar Yamin.
Kata Yamin, MUI juga mengajak masyarakat Banyuwangi untuk menolak aktivitas battle sound dan joget pargoy. Terlebih aktivitas lomba suara sound system dan joget yang tergolong erotis.
“Terutama yang digelar pada hari besar Islam dan bulan Ramadhan. Serta menjelang Hari Raya Idul Fitri,” tuturnya.
Yamin menuturkan, dalam fatwa haramnya, MUI Banyuwangi mengungkapkan bahwa battle sound system yang diiringi joget pargoy pernah dilakukan di bulan suci Ramadhan, di mana banyak pedagang yang menjual makanan siap saji.
“Kegiatan itu membuat suasana seperti tidak pada bulan Ramadhan, karena kebanyakan mereka disebut tidak berpuasa dengan menikmati makanan yang tersedia di lokasi tersebut,” tegasnya.
Karena itu, kembali lagi dia menyatakan, MUI Banyuwangi mengajak pemerintah serta stakeholder untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap penyelenggaran battle sound system atau cek sound dengan tidak pula melibatkan joget pargoy atau sejenisnya. (*)
Tinggalkan Balasan