“Dia emosi karena sering disuruh berlebihan oleh korban,”jelasnya.

Diketahui video pembunuhan itu viral di media sosial, Minggu 24 Desember 2023 pagi.

Karena pembunuhan itu terekam jelas di CCTV kantor Basarnas.

Setelah pembunuhan itu pelaku melarikan diri sehingga pada Minggu malam berhasil ditangkap.

Saat ini pelaku ditahan di Polres Mamuju untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dikenkan pasal 338, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)