Diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah menjalani hukuman di Lapas Batu Raja, Sumatera Selatan.

Sementara di wilayah hukum Polda Sulsel, pelaku sudah melakukannya berulang kali, yakni di Makassar, Gowa, Maros dan Kabupaten Bulukumba.

Selain itu pelaku juga melakukan aksinya di Majene dan Mamuju Sulawesi Barat. Serta di Kota Palu Sulawesi Tengah.

“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar,”tutup Suartana. (*)