Selain ke polisi, YA juga meminta pertolongan ke Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak untuk mendampinginya.

“Saya minta Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan bantu saya dalam kasus ini. Sepertinya suami saya harus diperiksa kejiwaannya karena dia berani melakukan KDRT di depan anak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa YA mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.

“Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar atau benjol pada dahi kanan, luka lecet pada punggung, dan tangan kiri,” kata Firdaus.

Firdaus memberitahu, polisi segera melayangkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka dan akan diperiksa pada Jumat, 5 Januari 2024.

BNN angkat bicara

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan pelaku KDRT terhadap istri di Bekasi berinisial AF adalah aparatur sipil negara (ASN) di BNN RI.

“Betul, yang bersangkutan adalah staf di BNN RI,” kata Sulistyo saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024.

BNN sendiri, lanjut Sulistyo, berusaha membantu menyelesaikan masalah rumah tangga karyawannya itu.

Soal penetapan AF sebagai tersangka, dia menyatakan hal itu merupakan kewenangan kepolisian. Dan, BNN tidak memiliki kewenangan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. (*)