BEKASI, Eranasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun 2021.

Dana yang dikorupsi itu merupakan dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta.

Satu dari empat tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana.

Tersangka lainnya yaitu T selaku PPK atau PNS di DLH saat itu, DA selaku PPTK atau ASN di DLH Kota Bekasi, dan IP, pelaksana pekerjaan atau kontraktor.

“Tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi,” kata Kasie Intel Kejari Yadi Cahyadi di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis, 4 Januari 2024 malam.

Yadi menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan sejak 2022. Dan, penetapan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi itu berdasarkan penyidikan yang dilakukan sejak 2022.

“Selama penyidikan satu tahun itu, ada sekitar 40 orang saksi yang dimintai keterangan dan melibatkan tiga saksi ahli,” terangnya.

Yadi mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan korupsi diambil dari dana hibah Pemprov DKI Jakarta senilai Rp5.184.214.545.

Untuk diketahui, total dana hibah yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp22.937.500.000.

Dana sebesar itu digunakan untuk penanganan sampah yang berasal dari Jakarta.

Kata Yadi lagi, para tersangka sudah mengembalikan uang yang mereka korupsi. Namun, hal itu tidak dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Berdasarkan UU Tipikor, Pasal 4 jika ada pengembalian tidak akan menghapus menghentikan proses hukumnya, tetap berlanjut,” pungkas Yadi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)