JAKARTA, Eranasional.com – Seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap siswa kelas 6 SD berinisial APP (11).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfino Trisanto mengatakan kasus ini berawal pada bulan Desember 2023 pihaknya mendapat laporan terjado dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

“Warga itu melaporkan bahwa salah satu putrinya dicabuli seseorang di wilayah Kemayoran,” kata Anton dalam konferensi pers di Mapolres Jakpus, Senin, 8 Januari 2024.

Anton menjelaskan, antara tersangka dan korban bertetangga. Setelah kurang lebih satu tahun kenal, keduanya akrab.

Kasus pelecehan terjadi ketika korban datang ke rumah tersangka untuk minta diantarkan ke sekolahnya. Namun, justru korban diajak ke kamar, kemudian dilecehkan.

Jika apa yang dituduhkannya terbukti, maka RT Atas terancam terancam dijerat dengan Pasal 82 jo 76E UU RI Tentang Perlindungan Anak No. 17/2016 yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)