Bogor, ERANASIONAL.COM – Pelajar yang perlihatkan kelaminnya ke siswi SMP di Kota Bogor, AS (16) ditangkap satrestrik Polresta Bogor kota, Rabu 10 Januari 2024.

Remaja yang wajahnya viral di media sosial itu kini harus berurusan dengan hukum.

AS dikenai Pasal 82 (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 5 UU No 12 Th 2022 tentang TPKS dengan ancaman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kamis 11 Januari 2024.

Sementara itu, Analis Pengaduan Legal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Toni Alfarizi menjelaskan, pihaknya telah bertemu keluarga pelaku.

“KPAID sudah bertemu dengan keluarganya di Polresta,” ujar Toni, Kamis 11 Januari 2024.

“Ibunya atau keluarganya lah kaget atas yang dilakukan anaknya itu,” sambungnya.