Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan ke depannya pemilihan Gubernur Jakarta akan tetap dipilih secara langsung warganya meski Jakarta sudah tak lagi menjadi ibu kota negara.

“Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan untuk Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Namun diakuinya, ada klausul dalam Daftar Isian Masalah (DIM) Rencana Undan-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dari DPR yang menyebutkan bahwa Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden.

Meski begitu, lanjut Azwar Anas, dalam rapat RUU DKJ, Kamis, 19 Januari 2024 kemarin, jokowi telah memutuskan pemilihan Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh rakyat bukan oleh presiden.

“Klausul Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden ada di daftar DIM dari DPR. Tapi Presiden memutuskan pemilihan Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh rakyat,” ujarnya.

Anas mengungkapkan, nantinya RUU DKJ akan dibahas oleh DPR RI pada 6 Februari 2024.

Di RUU DKI ditekankan soal status Jakarta yang bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara, dan berganti menjadi pusat ekonomi nasional.

Beberapa waktu lalu, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI terkait RUU DKJ Achmad Baidowi mengatakan tidak menutup kemungkinan pemilihan Gubernur Jakarta secara langsung oleh rakyat ditiadakan setelah Jakarta tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

Dia memaparkan, hal itu mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Pada Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD’. 

Meski menghilangkan Pilkada langsung, Awiek, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa proses demokrasi tetap terjadi tapi melalui usulan DPRD.

Untuk diketahui, RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023 lalu.

RUU DKJ dirancang karena Ibu Kota Negara akan berpindah dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur. (*)