Purbalingga, ERANASIONAL.COM – Demi melancarkan proses pesugihan, seorang wanita di Purbalingga, Jawa Tengah, SK (42), rela anak kandungnya diperkosa oleh suaminya, RM (54).

Korban diketahui masih berusia di bawah umur, yakni 16 tahun. Sedangkan RM adalah ayah tirinya.

Pasangan suami istri itu kini ditangkap polisi dengan tuduhan kasus pemerkosaan.

Kasus ini berawal saat RM dan SK mengalami masalah keuangan. Untuk menyelesaikan permasalahannya itu, keduanya memutuskan untuk melakukan pesugihan.

Namun, kepada istrinya, RM mengatakan ritual yang dijalaninya terancam gagal karena ada makhluk gaib yang menaruh dendam kepada mereka.

Agar ritual tidak gagal maka harus ada tumbal nyawa atau penyalur hawa nafsu. Tanpa berpikir panjang, SK menawarkan RM untuk menyetubuhi anaknya sendiri.

“Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau penyalur hawa nafsu. Mendengar hal itu SK menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Jumat, 19 Januari 2024.

Mengetahui itu, korban menolak. Namun, SK terus membujuk anaknya agar bersedia disetubuhi ayah tirinya.

Kepada putrinya, SK mengatakan dengan persetubuhan terlarang itu maka ritual pesugihan akan lancar dan hasilnya dapat digunakan untuk melunasi utang.

Selain itu, SK mengancam akan memukuli korban jika menolak permintaannya.

“Karena diancam dan kasihan terhadap ibunya, korban yang awalnya menolak akhirnya bersedia,” jelas Donni.

Kasus ini terbongkar setelah korban yang ketakutan kabur ke rumah neneknya dan menceritakan apa yang dialaminya pada bibinya.

Sang bibi pun melaporkan kasus tersebut ke Pores Purbalingga, Kamis 4 Januari 2024.

“Setelah ditemukan bukti yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga langsung mengamankan kedua tersangka,” ujar Donni.

Kepada polisi, RM mengaku menyetubuhi anak tirinya sebanyak tiga kali. Pertama kali dilakukan pada tahun 2019.

RM pun menceritakan cara dirinya memperkosa, yaitu sebelumnya dengan memberikan obat tidur kepada korban.

Dalam kondisi tak sadarkan diri korban diperkosa oleh ayah tirinya.

Mirisnya, pemerkosaan kedua dan ketiga pada Desember 2023 disaksikan langsung oleh ibu korban, SK.

Kata Donni, korban diperkosa di salah satu kamar rumah mereka di Purbalingga.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang hukuman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)