Lampung Timur, ERANASIONAL.COM – Seorang janda di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur dibunuh pada Minggu 14 Januari 2024 lalu.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, korban bernama Dwi Sri Wahyuni (30).

Pembunuhan terungkap berawal dari penemuan mayat di saluran irigasi.

“Korban awalnya ditemukan oleh warga, di saluran irigasi Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara, kemudian bersama petugas gabungan dan masyarakat, dievakuasi dan dilakukan proses visum,” ujar Rizal, Sabtu, 20 Januari 2024.

Kata Riza, saat diperiksa, terdapat beberapa luka memar di sekujur tubuhnya. Sehingga polisi menyelidiki lebih lanjut.

“Hasil penyelidikan dan olah TKP serta termasuk keterangan saksi-saksi, petugas kepolisian mencurigai bahwa korban diduga korban pembunuhan,” kata dia.

Usai dilakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya petugas berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan mengamankan tiga pelaku.

“Kami berhasil menangkap pelaku PK (26), PT (44) dan SR (41) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara,” jelas Rizal.

kata Rizal, dari pengakuan pelaku, peristiwa pembunuhan berawal saat korban dijemput dan diajak mengkonsumsi minuman keras, oleh pelaku hingga mabuk.

Namun dia tidak menjelaskan secara detail penyebab sehingga korban dihabisi.

“Para pelaku ini sempat menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala korban ke dinding pagar, hingga kemudian korban masuk ke dalam saluran irigasi, dan ditemukan warga sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat(2) ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (*)