Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Untuk mencegah terjadinya gesekan ketika Kampanye Akbar atau Rapat Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 di Hotel Howard Johnson Pekalongan, Jumat, 19 Januari 2024.
“Tujuan dari rakor ini adalah untuk mencegah terjadinya gesekan maupun tidak terjadi pertemuan antar paslon, antartim kampanye maupun simpatisan dalam satu titik atau waktu,
“Terutama ketika masa kampanye rapat umum yang berlangsung mulai tanggal 21 Januari-10 Februari 2024,” kata Kadiv Sosdiklih Parmas, Dan SDM KPU Kota Pekalongan, Kusnandar Bangkit.
Bangkit menjelaskan bahwa, melalui kegiatan rakor ini diharapkan bisa disepakati bersama penjadwalan kampanye antar tim paslon maupun parpol peserta Pemilu 2024 di tingkat Kota Pekalongan.
“Mekanismenya telah dipaparkan melalui Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, dimana berisikan Jadwal Kampanye rapat umum berdasarkan paslon Capres dan Cawapres,” katanya.
Menurutnya, kampanye akbar di wilayah Kota Pekalongan dilakukan dengan skema per satu hari secara bergantian untuk kelompok parpol pengusul capres dan cawapres tingkat Kota Pekalongan, serta dilaksanakan selama 18 hari masa kampanye Rapat Umum.
“Jadi, untuk tanggal 21 Januari 2024 dimulai dari Paslon Capres dan Cawapres Nomor 1 beserta partai pengusung. Lalu, tanggal 22 untuk Paslon Nomor 2 beserta partai pengusung. Dan tanggal 23 Januari untuk Paslon Nomor 3 beserta partai pengusungnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, khusus Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional yang belum menyatakan dukungan terhadap ketiga Paslon Capres Cawapres tersebut, maka pihaknya memberikan kebebasan selama 21 hari masa kampanye itu dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Untuk 3 hari terakhir, yakni tanggal 8,9, dan 10 Februari 2024 dilaksanakan sesuai dengan pembagian jadwal kampanye rapat umum pada Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024,
“Yakni, tanggal 8 Februari untuk parpol pengusul Paslon Nomor 02 dan tanggal 10 Februari 2024 untuk parpol pengusul dari paslon nomor 03,” katanya.
Bangkit menjelaskan, bentuk kampanye akbar atau rapat umum pemilu, diantaranya berupa kegiatan kampanye terbuka, seperti di Alun-Alun dan Lapangan.
Dan untuk Kota Pekalongan sendiri, ada 8 lokasi kampanye rapat umum yang difasilitasi Pemerintah Daerah yakni lapangan Peturen, Bumirejo, Kuripan, Jenggot.
“Lapangan Gamer, Setono, Krapyak, dan Palapa Kandang Panjang. Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2023,” tuturnya.
KPU sendiri, kata Bangkit, persiapannya adalah menyiapkan SK kaitannya dengan jadwal kampanye rapat umum, memberikan himbauan ke parpol agar tidak terjadi kejadian viral serupa seperti yang terjadi di Kabupaten Boyolali.
“Kami menghimbau ke parpol, ketika melaksanakan kampanye maupun konvoi, peserta pemilu maupun simpatisannya tidak menggunakan knalpot brong. Mengingat, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” pungkasnya. (emaha)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan