Bandung, ERANASIONAL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat ada 67 temuan pelanggaran selama kampanye Pemilu 2024. Dan, 20 di antaranya dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak netral.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zamzam mengatakan, ASN yang bersikap tidak netral di antaranya camat, kepala dinas, hingga Penjabat (Pj) Wali Kota.

“Selain itu juga ditemukan 8 kasus ketidaknetralan kepala desa dan 4 kasus perangkat desa,” kata Zacky saat ditemui di Kantor Bawasalu Jawa Barat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin, 22 Januari 2024.

Zacky menyebutkab, puluhan kasus pelanggaran tersebut sudah ada yang diselesaikan atau diputuskan, dan juga masih ada yang berproses.

“Yang sudah putus kami rekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Sanksi paling berat, ASN itu bisa diberhentikan,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bahri mengungkapkan, dari 20 kasus pelanggaran netralitas ASN, ada 9 yang sudah diproses.

Lebih lanjut, kasus-kasus ini ada yang direkomendasikan ke KASN serta ke pejabat kepagawaian setempat untuk ditindaklanjuti perihal sanksi.

“Mulai dari viral Satpol PP Garut, kasus yang dilaporkan camat dan Pj Wali Kota Bekasi, tenaga honorer, guru, Kepala Dinas kesehatan. Ada yang di Tasikmalaya, Bogor, Ciamis dan Garut,” paparnya.

Sedangkan kasus pelanggaran yang dilakukan non-ASN dan masih berproses yakni mulai dari money politics hingga kampanye di tempat ibadah.

“Menjanjikan uang ada 4 kasus, perusakan alat peraga ada 3 kasjs, netralitas kepala daerah ada 4 kasus, kampanye di tempat ibadah ada 2 kasus, di tempat pendidikan ada 1 kasus, di fasilitas negara ada 2 kasus. Total 16 dugaan pelanggaran di kabupaten dan kota,” ujar Syaiful. (*)