Oleh petugas diarahkan agar menyerahkan senjata tersebut kepada pihak Kepolisian.

Saat ini senjata yang dimaksud sudah diamankan Polres Aceh Timur diletakkan dalam gudang senjata, namun kondisi senjata belum diketahui apakah masih aktif atau tidak. Karena belum dilakukan uji coba oleh petugas.

Penyerahan ini mendapat apresiasi karena dinilai telah mendukung menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Kapolres juga terus menghimbau kepada warga yang memiliki senjata api secara ilegal, agar menyerahkan kepada pihak kepolisian, karena memiliki dan menyimpan senpi ilegal merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum.

Hal ini sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal dalam hitungan hari, mari kita ciptakan suasana wilayah hukum Polres Aceh Timur yang aman, nyaman, damai dan sejuk,” Pungkas Kapolres. (*)