Jakarta, ERANASIONAL.COM – Bawaslu Jakarta Barat menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di wilayah Jakarta Barat, Selasa (30/1/2024). Kegiatan tersebut difokuskan pada tiga kategori pelanggaran yakni, APK di flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan APK yang membahayakan masyarakat.

“Jadi fokus kita, satu (APK di) flyover, kedua di JPO dan ketiga spanduk atau baliho yang membahayakan (warga),” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, penertiban APK di flyover khususnya bendera-bendera partai politik yang dipasang pada tiang, dan berpotensi jatuh terkena hujan dan angin.

“Kalau kaya di flyover gitu kan misalnya pakai tiang-tiang gitu ya. Nanti takutnya kena angin hujan, jatuh timpa pengendara kan bahaya itu, makanya kita tertibkan,” kata Roup.

Dia melanjutkan, mengatakan bahwa penertiban malam ini dilakukan di Lima kecamatan, yakni Grogol Petamburan, Tambora, Cengkareng, Kembangan dan Kalideres.