Medan, ERANASIONAL.COM – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan salah komisioner KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, sebagai tersangka dugaan pemerasan atau menerima suap dari seorang calon legislatif (caleg).

Kombes Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya sudah menetapkan oknum anggota tersebut sebagai tersangka dan ditahan.

“Pelaku, PH (Parlagutan Harahap) adalah salah satu Komisioner KPU Padang Sidempuan sudah kita amankan. Statusnya sudah menjadi tersangka adalah PH,” kata Hadi Wahyudi, kemarin.

Dia menjelaskan, Parlagutan ditangkap di sebuah kafe dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp26 juta.

Parlagutan, lanjut Hadi, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Januari 2024 dan kini menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

Parlagutan Harahap terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut di sebuah kafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu, 27 Januari 2024 dini hari.

Adapun modus yang digunakan tersangka yaitu mengiming-imingi dengan membayar sejumlah uang akan memberikan suara kepada caleg.

Saat ditangkap, Parlagutan diduga sedang terlibat pembagian uang Rp26 juta. Dia diduga meminta sejumlah uang pada seorang caleg dengan iming-iming akan memberikan suara pada Pemilu 2024 nanti. (*)