Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemilik lahan parkir di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur, Abdul Kodir (42) mengaku dirinya harus menyetor Rp600 ribu setiap bulan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Kodir mengatakan, setoran sebesar itu agar dirinya diperbolehkan memanfaatkan perkarangan rumahnya menjadi lahan parker bagi calon penumpang kereta api menitipkan sepeda motornya.

“Itu baru izin ya,” kata Kadir saat ditemui di rumahnya, Selasa, 30 Januari 2024.

Kodir mengaku heran dengan adanya biaya untuk izin parkir, padahal lahan yang dikelolanya adalah rumahnya sendiri.

“Padahal itu fasilitas pribadi, rumah saya sendiri. Enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi,” jelasnya.

Dia pun membeberkan penghasilannya dari hasil menyewakan lahan parkir tersebut yakni tidak kurang dari Rp1 juta untuk menampung 150 sepeda motor per hari.

“Per motor kami kenakan tarif Rp5.000. Dari pukul 05.00 WIB sampai 00.00 WIB. Kalau menginap dikenakan tarif Rp15.000,” tuturnya.