Diberitahunya, Kodir menjadi binaan resmi satuan pelaksanaan Dishub dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan.

“Itu berdasarkan Surat Tugas Ka UP Parkir Nomor 1518/PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama saudara Abdul Kodir,” terangnya.

Lanjut Syafrin menjelaskan, retribusi yang diterima petugas apabila penyelenggara perparkiran belum mengurus perizinan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Perda itu mengatur apabila ada lokasi parkir dengan luas minimum lima Satuan Ruang Parkir (SRP) atau 125 meter persegi maka lokasi penyelenggaraan wajib memproses perizinan.

“Itu sesuai Pergub Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan. Dan sesuai butir itu, maka lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub,” imbuhnya.

“Binaan Dishub DKI itu diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Parkir. Lokasi tersebut tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta,” jelas Syafrin menambahkan. (*)