Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemilik lahan parkir di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur, Abdul Kodir (42) mengaku dirinya harus menyetor Rp600 ribu setiap bulan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Kodir mengatakan, setoran sebesar itu agar dirinya diperbolehkan memanfaatkan perkarangan rumahnya menjadi lahan parker bagi calon penumpang kereta api menitipkan sepeda motornya.
“Itu baru izin ya,” kata Kadir saat ditemui di rumahnya, Selasa, 30 Januari 2024.
Kodir mengaku heran dengan adanya biaya untuk izin parkir, padahal lahan yang dikelolanya adalah rumahnya sendiri.
“Padahal itu fasilitas pribadi, rumah saya sendiri. Enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi,” jelasnya.
Dia pun membeberkan penghasilannya dari hasil menyewakan lahan parkir tersebut yakni tidak kurang dari Rp1 juta untuk menampung 150 sepeda motor per hari.
“Per motor kami kenakan tarif Rp5.000. Dari pukul 05.00 WIB sampai 00.00 WIB. Kalau menginap dikenakan tarif Rp15.000,” tuturnya.
Dia menceritakan, rumah dan halaman yang dijadikan lahan penyewaan parkir tersebut merupakan milik ayahnya, dan telah dibagi-bagikan kepada anak-anaknya.
“Jadi, ini dulu rumah bapak saya. Dibagikan ke anak-anaknya satu petak satu petak kontrakan. Karena anaknya sudah menikah semua, pindah dari sini, ada yang tinggal di Cibinong. Sekarang tinggal saya,” ujar Kodir.
Kodir memastikan jasa parkir di lahan miliknya aman dan tidak pernah terjadi kehilangan.
Dalam menjalankan bisnis lahan parkirnya, Kodir dibantu oleh satu orang yang bertugas menjaga motor secara bergiliran.
“Yang penting, jangan kunci setang supaya mudah diatur. Kami pastikan aman, Alhamdulillah enggak pernah ada yang hilang,” pungkasnya.
Jawaban Dishub DKI
Menanggapi keluhan Abdul Kodir tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan pihaknya menerima “setoran” sebesar Rp600 ribu setiap bulannya dari hasil pengelolaan parkir tersebut. Katanya, itu merupakan retribusi.
“Setiap bulannya dia (Abdul Kodir) menyetor melalui rekening pendapatan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI,” kata Syafrin.
Diberitahunya, Kodir menjadi binaan resmi satuan pelaksanaan Dishub dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan.
“Itu berdasarkan Surat Tugas Ka UP Parkir Nomor 1518/PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama saudara Abdul Kodir,” terangnya.
Lanjut Syafrin menjelaskan, retribusi yang diterima petugas apabila penyelenggara perparkiran belum mengurus perizinan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Perda itu mengatur apabila ada lokasi parkir dengan luas minimum lima Satuan Ruang Parkir (SRP) atau 125 meter persegi maka lokasi penyelenggaraan wajib memproses perizinan.
“Itu sesuai Pergub Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan. Dan sesuai butir itu, maka lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub,” imbuhnya.
“Binaan Dishub DKI itu diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Parkir. Lokasi tersebut tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta,” jelas Syafrin menambahkan. (*)
Tinggalkan Balasan