Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sepasang suami istri diduga menyiksa anaknya yang masih berusia 5 tahun di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Penyiksaan bahkan berlangsung selama berbulan-bulan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan penganiayaan itu dilakukan MLL dan YT karena tak dianggap sebagai orang tua oleh korban.
Penyebabnya, korban tak pernah tinggal bersama kedua orang tuanya. Ia lahir di Kupang dan dibesarkan oleh neneknya. Baru pada Juni 2024 korban dibawa ke Jakarta oleh ibunya.
“Sehingga mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober, selalu dia mendapatkan perlakuan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu,” kata Nicolas dalam jumpa pers, Rabu (30/10/2024).
“Jadi kalau ibunya marah, pukul. Ayahnya marah langsung pukul juga. Jadi sudah sekitar 3 bulan dia sudah mendapatkan kekerasan di dalam rumah tangga,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan