Selain kerap dipukuli, Nicolas menambahkan, orang tua korban juga jarang memberikannya makanan.

“Dia tidak diberi makan, jarang diberi makan. Dia tidurnya pun di atas bambu, di lantai beralaskan bambu dengan satu bantal guling,” ungkap Nicolas.

Para tetangga awalnya tak menaruh curiga terhadap orang tua korban. Hingga akhirnya, pada 28 Oktober 2024, para tetangga melihat wajah korban berdarah.

“Karena korban mengalami perdarahan, sehingga para saksi tetangga ini tidak lagi mau menerima perlakuan yang dilakukan kedua orang tuanya terhadap si korban. Dan akhirnya para saksi dalam hal ini tetangga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” ujar dia.

Kini, kedua orang tua korban telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU KDRT.