“Pupuk ini menjadi kebutuhan mutlak petani, jadi pemerintah harus benar-benar menyiapkan tata kelola yang baik terhadap penyaluran pupuk bersubsidi,” pungkasnya.

Sesuai data yang diterima Beritasatu.com, saat ini Kabupaten Situbondo terjadi pengurangan alokasi pupuk bersubsidi hampir mencapai 50 persen untuk pupuk jenis urea dan 70 persen untuk jenis pupuk NPK.

Semula, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Situbondo mengusulkan alokasi pupuk bersubsidi melalui RDKK sebanyak 33.221 ton pupuk jenis urea dan 40.266 ton untuk pupuk jenis NPK.

Dari pengajuan tersebut pupuk urea yang diterima hanya hanya 17.552 ton atau 52 persen dari pengajuan. Sedangkan pupuk jenis NPK hanya menerima 11.830 ton atau 29 persen dari alokasi pengajuan.