Jakarta, ERANASIONAL.COM – KPU DKI Jakarta mencatat sedikitnya 117.754 warga daerah telah mengurus perizinan pindah lokasi memilih jadi di DKI Jakarta.
“Sampai hari ini, pukul 08.35 WIB, sebanyak 117.754 pemilih mengajukan pindah lokasi memilih jadi di Jakarta,” kata anggota Bidang Divisi Data dah Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah saat ditemui di kantornya, Rabu, 7 Februari 2024.
Dia menyatakan hari ini merupakan yang terakhir bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah menjadi TPS di Jakarta.
“Hari ini kami masih buka pengurusan pindah TPS sampai dengan pukul 23.59 WIB,” jelasnya.
Cara dan syarat pindah TPS
Berikut empat kelompok masyarakat yang dapat pindah tempat memilih pada 14 Februari 2024 mendatang, yaitu:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pencoblosan atau pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan didampingi oleh keluarga
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. Warga yang sedang menjalani rehabilitas narkoba.
Sedangkan persyaratan pindah TPS bagi warga yang sedang dirawat yaitu melengkapi dokumen bukti pendukung berupa surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
Sementara itu, bagi yang bertugas di tempat atau daerah lain dapat membawa dokumen surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dan dicap basah.
Kemudian, bagi yang sedang menjalani rehabilitas narkoba bisa membawa dokumen pendukung berupa surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani dan dicap basah.
Dan, untuk penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial dapat membawa surat keterangan dari panti sosial yang ditandangani pimpinan panti sosial disertai cap basah. (*)
Tinggalkan Balasan