Budi memastikan warga usia 17-18 tahun hasil Coklit yang belum melakukan perekaman dan pencetakan bisa mengakses layanan pada hari pemungutan suara. Selain bagi warga usia 17-18 tahun, layanan pencetakan KTP juga disarankan kepada warga yang memiliki surat biodata.

Budi menjelaskan surat biodata dicetak sebagai pengganti KTP lantaran sebelumnya kehabisan blanko. Hingga Januari 2024, sekitar 70 ribu surat biodata sebagai pengganti KTP telah dicetak.

“Selama libur Isra Mikraj dan Imlek, layanan di tingkat kota hingga provinsi tetap buka,” tegasnya.

Ketua Divisi data dan informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan peraturan KPU mensyaratkan pemilih yang berhak melakukan pemungutan suara adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik dan terdaftar di TPS dan daftar pemilih tambahan (DPTB).

Bila ada warga yang belum masuk dalam DPT, Fahmi menyarankan untuk segera melapor ke pihak KPU agar bisa dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).

“Silakan cek di web kami, yang belum masuk akan masuk DPK. Dia hanya bisa memilih sesuai domisili tertera di KTP saja,” ujarnya.