Bungo, ERANASIONAL.COM – Kasat Reskrim Polres Bungo, Jambi AKP Febrianto merespon pernyataan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi soal penanganan pelanggaran dan praktik penambangan ilegal di daerahnya.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi baik dengan para ahli maupun Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Kementerian ESDM.
“Intinya, batu damar itu turunan dari batubara. Pengungkapan kemarin adalah kasus batu damar,” kata Kasat Reskrim AKP Febrianto saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 6 Februari kemarin.
Menurut Febrianto pengungkapan kasus ini merupakan hal yang baru bagi Polres Bungo.
“Jadi kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni pihak Dinas dan Kementerian ESDM,” ujarnya.
Febrianto pun memastikan pihaknya akan mendalami kasus ini. Dan, akan menindak pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Secara umumnya, lanjut Febriyanto, pihaknya tidak akan segan-segan dan kompromi terhadap pelaku penambangan ilegal di wilayah Bungo.
Soal adanya intimidasi terhadap warga yang mengemuka beberapa terakhir ini, bahkan juga merusak keseimbangan lingkungan yang diduga dilakukan oleh pengusaha tambang ilegal, dia menyatakan akan ditindak tegas.
“Akan usut sampai ke akar-akarnya. Siapa dalangnya akan kita ungkap,” ucap Febrianto.
Kata Febrianto, kepolisian akan mendukung segala aktivitas penambangan di Bungo asalkan legal dan resmi.
“Kalau yang ilegal, seperti yang saya katakan tadi, akan ditindak secara tegas,” pungkasnya.
Di kesempatan berbeda, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandri Adi Negara menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menindak pelaku penambangan yang melakukan pelanggaran.
“Kami tidak punya kewenangan untuk menindak,” kata Tandri saat dikonfirmasi.
Bahkan, kata Tandri, hingga saat ini tidak ada laporan resmi yang masuk ke pihaknya terkait pelanggaran penambangan minerba tersebut.
Dia menegaskan, semua keputusan berasal dari pusat, dan pihaknya hanya memiliki kewenangan mengawasi saja.
“Begitu juga dengan pemberian izin penambangan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pengusaha tambang, ituvbukan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jambi,” imbuhnya.
Kesaksikan warga
Sementara itu, seorang warga Kecamatan Muko Muko Bathin VII yang minta identitasnya tidak disebutkan dengan alasan keselamatannya mengatakan praktik penambangan ilegal telah merugikan masyarakat. Namun warga tidak berani protes apalagi menolaknya.
“Warga akan diintimidasi kalau dianggap menghalang-halangi kegiatan penambangan tersebut.
“Setiap hari ada saja truk bermuatan batubara lalu lalang, tapi enggak ada yang berani melarang, apalagi warga di sini kalau protes bisa diintimidasi,” ungkapnya.
“Kalau ada warga yang protes, pasti datang oknum polisi. Masyarakat jadi takut,” sambungnya.
Beberapa waktu lalu, Aliansi Mahasiswa Anti Penambangan Liar (AMPLI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian ESDM, Jakarta. Mereka mendesak Kementerian ESDM menindak pelaku penambangan ilegal.
AMPLI menuding aktivitas penambangan ilegal dilakukan oleh sebuah perusahaan bernama PT KBPC.
Perusahaan itu disebut beroperasi di luar izin IUP-OP dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian KLHK.
Selain itu, hasil investigasi AMPLI diketahui bahwa lokasi eksplorasi yang dilakukan PT KBPC tidak sesuai dengan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
Lantaran tidak memiliki legalitas perizinan, AMPLI mencurigai PT KBPC tidak membayar kewajiban kepada negara yaitu jaminan reklamasi dan royalti. (*)
Tinggalkan Balasan