Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan mengintesifkan pengawasan pemilihan umum (Pemilu) 2024, guna mencegah adanya potensi pelanggaran selama masa tenang.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin usai memimpin Apel Siaga Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu 2024 pada Masa Tenang di Halaman Bawaslu setempat, Minggu 11 Februari 2024.

“Selain pembersihan dan penertiban apk, kami juga mengawasi kampanye secara langsung maupun online. Sehingga, tidak ada lagi aktifitas kampanye dalam bentuk apapun, dikarenakan pada hari ini hingga Selasa esok (11-13 Februari 2024) sudah memasuki masa tenang,” tegas Miftah.

Menurut Miftah, pihaknya sudah menyiapkan tim siber untuk patroli di platform media sosial (medsos), mulai dari tingkat kelurahan hingga kota. Dalam pelaksanaan patroli siber ini, Bawaslu juga bekerja sama dengan berbagai organisasi yang ada di Kota Pekalongan.

“Kami juga fokus patroli di platform medsos, antisipasi adanya kampanye lewat medsos. Baik medsos peserta pemilu yang sudah didaftarkan, sampai iklan-iklan kampanye yang masih beredar di masa tenang,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut Miftah, Bawaslu Kota Pekalongan juga akan intensif menggelar patroli money politics (politik uang) dari Minggu malam (11 Februari 2024) hingga menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

“Salah satu masalah pemilu di Indonesia adalah politik uang. Kami mengingatkan dan mengajak masyarakat agar menolak politik uang, karena praktik politik uang maupun sejenisnya merupakan tindakan pelanggaran pidana,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan inovasi upaya pencegahan politik uang. Salah satunya adalah, memberikan surat imbauan larangan politik uang kepada seluruh Ketua RT dan RW se-Kota Pekalongan di wilayahnya masing-masing.

“Surat imbauan ini sudah dilaksanakan oleh pengawas TPS, dikirimkan kepada seluruh Ketua RT dan RW. Alhamdulillah, respon mereka positif. Ini salah satu upaya pencegahan kami, dan mungkin satu-satunya Bawaslu di Jawa Tengah yang memberikan surat imbauan terkait larangan politik uang,” katanya.

Ia menambahkan, terdapat empat poin penting dalam surat imbauan tersebut antara lain, memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak melakukan praktik politik uang, mentaati peraturan perundang-undangan mengenai larangan praktik politik uang.

Melaporkan kepada pengawas pemilu terdekat apabila ada dugaan praktik politik uang, dan mensosialisasikan kepada warga terkait larangan dan sanksi politik uang.

“Diharapkan dengan adanya imbauan ini, masyarakat bersama dengan jajaran pengawas pemilu dapat menjaga integritas, dan meminimalkan praktik politik uang yang dapat merugikan jalannya pesta demokrasi,” pungkasnya. (em-aha)